Chrome - Background

Jumat, 22 Januari 2016

Pertentangan - Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

1. Pertentangan Sosial
Pertentangan sosial merupakan suatu konflik yang biasanya timbul akibat faktor-faktor sosial, contohnya salah paham. Pertentangan sosial ini adalah salah satu akibat dari adanya perbedaan-perbedaan dari norma yang menyimpang di kehidupan masyarakat. Pertentangan sosial dapat terjadi di dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pertentangan sosial, antara lan:
• Rasa iri antara satu sama lain
• Adanya rasa tidak puas dengan perlakuan atau tindakan yang diterima dan diberikan oleh orang lain
• Adanya adu domba diantara masyarakat, kelompok, atau di dalam pemerintahan

Contoh pertentangan sosial:
1. tindakan kekerasan yang dilakukan suporter sepak bola. Oknum-oknum pendukung sebuah kesebelasan sepak bola melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas-fasilitas umum, seperti rambu-rambu lalu lintas dan taman kota, melempari rumah-rumah penduduk sepanjang lintasan kereta api, dan lain sebagainya. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena kesebelasan yang didukungnya kalah dalam permainan. Apakah tindakan kekerasan dari para suporter membuat tim kesebelasan sepak bola tersebut menjadi menang atau wasit akan mengubah skor kalah menjadi menang? Jelas jawabannya tidak mungkin. Tindakan kekerasan tersebut tidak memiliki tujuan apapun yang tertinggal hanyalah kerugian-kerugian bagi semua pihak.

 2. Integrasi Masyarakat
Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.
Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
  • Pengendalian terhadap konflik dan penympanan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
  • Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
  • Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
  • Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial.

Contoh kasus integrasi masyarakat:
1.masyarakat pendatang berkomunikasi dengan masyarakat setempat dalam acara syukuran, secara tidak langsung masyarakat pendatang berkomunikasi berdasarkan kebudayaan tertentu milik mereka untuk menjalin kerja sama atau mempengaruhi kebudayaan setempat tanpa menghilangkan kebudayaan setempat.


Referensi dan Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Integrasi_sosial

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. Pelapisan Sosial

           Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat (stratifikasi social).
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

2. Kesamaan Derajat




             Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
             Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindugu dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalua kita lihat empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945. 
             Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
             Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara perinsip telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.

Referensi dan Sumber:
MKDU ISD, Gunadarma 1996 oleh Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk 

PEMUDA DAN SOSIALISASI

1. Pengertian PemudaPemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.

2. Pengertian Sosialisasi
Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”. 

Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskan diri di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya

3.      Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda
Pola dasar pengembangan dan pembinaan Generasi Muda ditetapkan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978. Maksud dari pola Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar sesuai dengan pedoman sehingga pelaksanaannya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
           
Pola Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda disusun berlandaskan:
a)       Landasan Idiil                      : Pancasila
b)      Landasan Konstitusional      : Undang Undang Dasar 1945
c)       Landasan Strategis               : Garis-garis Besar Haluan Negara
d)      Landasan Historis                 : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi
       Kemerdekaan 17 Agustus 1945         
e)       Landasan Normatif               : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam
       Masyarakat
Motivasi dasar Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda bertumpu pada stratergi pencapaian tujuan nasional. Seperti telah terkandung di dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
Atas dasar kenyaraan di atas diperlukan penataan kehidupan pemuda karena pemuda perlu memaikan peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan. Hal tersebuk mengingat masa depan adalah milik generasi muda, namun disadari pula bahwa masa depan tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu kualitas kesejahteraan yang membawa nilai-nilai dasar bangsa merupakan faktor penentu dari Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda dalam memasuki masa yang akan dating. 
Tanpa ikut sertanya generasi muda, pembangunan ini sulit berhasil bukam saja karena pemuda merupakan lapisan masyarakat yang cukup besar, tetapi yang lebih penting adalah kreatifitas dan kegairahan pemuda maka pembangunan bangsa kita dalam jangka panjang dapat kehilangan keseimbangannya.
Dalam hal Pengembangan dan Pembinaan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu:
a)       Generasi muda sebagai subyek Pengembangan dan Pembinaan adalah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional
b)      Generasi muda sebagai obyek Pengembangan dan Pembinaan adalah mereka yang masih memerlukan pengembangan dan pembinaan kea rah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional


4. Masalah dan Potensi Generasi Muda 
A.     Permasalahan Generasi Muda 
           Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini antara lain :
a)       Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
b)      Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang     tersedia, baik yang formal maupun non formal.
c)      Kurangnya lapangan kerja atau kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran atau setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
d)      Menurunnya jiwa idealism, patriotism dan nasionalisme di kalangam masyarakat termasuk generasi muda.
e)       Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
Dalam rangka untuk mencegah permasalahan generasi muda tersebut memerlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subyek pembangunan

 B.      Potensi Generasi Muda 
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan adalah:
a)       Idealisme dan daya kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka generasi muda dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b)      Sikap kemandirian dan disiplin murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakanannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada diri generasi muda, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki teggang rasa
c)       Patriotisme dan nasionalisme.
      Pemupukan rasa kebanggan, kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu lebih digalakan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman.

 5. TUJUAN SOSIALISASI 
a) Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
b) Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
c)  Pengendalian fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mengawas diri yang tepat.

Referensi dan Sumber :
“MKDU ILMU SOSIAL DASAR”, Gunadarma, Januari 1997. Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk, Quadrata