Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok kelompok social. Dengan adanya atau terjadinya kelompok social
ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat (stratifikasi social).
Stratifikasi sosial
menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam
karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem
lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam
masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial
menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk
dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut
dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial
menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang
yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan
hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.2. Kesamaan Derajat
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindugu dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalua kita lihat empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945.
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara perinsip telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Referensi dan Sumber:
MKDU ISD, Gunadarma 1996 oleh Herwantiyoko dan Neltje F. Katuuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar